KALTENGLIMA.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapatkan rezeki nomplok. Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)diumumkan sebesar 8 persen, para abdi negara ini akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan tunjangan kinerja ASN akan dinaikan.
Baca Juga: Dinar Candy Ngaku Capek Digoda Om-om Nakal di Klub Malam, Justru Dikritik Pedas Netizen
Menurut Anas mengungkap kondisi kenaikan tunjangan kinerja sedang digodok lagi. Apalagi, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.
.
Namun Anas membocorkan kenaikan berkisar antara 10-20 persen. Yang pasti kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN. Hanya saja, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.
Baca Juga: Bersiaplah! 11 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan S1 dan Berlaku Semua Jurusan, Simak Alur Seleksinya
Baca Juga: Bisa Dapat Petunjuk, Yuk Disimak! Tata Cara Shalat Istikharah
"Setiap K/L ada yang naik 10% dan 20% berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas kepada media, beberapa waktu lalu
Kini, usulan kenaikan tukin dari kementerian atau lembaga masih menunggu persetujan Presiden. Beberapa, bahkan ada yang sudah diproses KemenPAN RB.
Sebelumnya, ada kementerian juga sudah mendapat kenaikan tukin sesuai Pepres Nomor 32 Tahun 2023.
Diantaranya, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Alasan kenaikan tukin Presiden memberikan pengharagaan kepada mereka.
Baca Juga: Beredar Video Sasaeng Masuk Kamar Hotel Jaehyun NCT, SM Entertainment Akan Lakukan Penyelidikan
Bahkan, ada yang mendapat kenaikan cukup tinggi, sebesar 150% khusus Kepala BPKP, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan MenPAN RB.
Berikut ini daftar tukin dari tiga kementerian di atas;
KemenPAN RB