kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh, mendapat program asimilasi di rumah. Program tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Mereka bebas hari ini, dan dilakukan pengawasan oleh Bapas untuk wajib lapor. Jumlahnya ada enam orang. Mereka juga wajib selama dalam masa pengawasan mentaati protokol kesehatan," kata Plh Lapas Muara Teweh, Baduansyah kepada media, saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/02/2022).
Adapun keenam orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah 1 orang wanita dan 5 lagi pria. Meraka masing-masing, Rizal Fadilah, Rizky Ramadhani, Hendra, Riyanto, Akhmad Zainudin dan Endang Murti.
Dia menjelaskan, jika 6 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi rumah, Karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah mengikuti program pembinaan.
"Jadi jangan sampai dia melanggar aturan atau berbuat pidana jika melakukan pelanggaran-pelanggaran kita akan masukan kembali ke Lapas. Tapi untuk pengawasannya dilakukan oleh pihak Bapas," kata dia.
Rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi sudah melewati penilaian. Napi yang dapat asimilasi rumah terdiri dari mereka yang pernah terlibat kasus pidana umum dan juga pidana natkotika, yang hukumannya dibawah 5 tahun.
Saat ini Lapas Muara Teweh dihuni sebanyak 347 yang terdiri dari 63 tahanan dan narapidana 284 orang, sedangkan kapasitas hanya tampung 175 orang.