nasional

Ustadz Cabuli Santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 18:37 WIB
Foto ustadz HW di Pengadilan Bandung. (Arsip Humas Kajati Jabar) (Tim Kaltenglima 01)

kaltenglima.com- Setelah menjalani proses persidangan selama 7 kali secara lengkap atas kasus pencabulan para santriwati di sebuah pesantren di Jawa Barat, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan, 36, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (15/2/2022).

Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo mengatakan Herry telah terbukti memperkosa 13 santriwati, yang merupakan anak-anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo yang dikutip dari BBC News Indonesia, dengan judul Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, pada Selasa(15/02/2022).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada 11 Januari 2022 lalu, menuntut agar Herry dihukum mati, dengan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta, serta restitusi kepada korban.

Tetapi dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pidana tambahan kebiri kimia tidak mungkin dilaksanakan apabila vonis yang dijatuhkan berupa penjara seumur hidup.

Dalam jumpa pers usai sidang pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan "pikir-pikir selama tujuh hari" atas vonis hakim itu. Herry dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 13 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, sejak 2016 hingga 2021.

Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Aksi tersebut diduga telah dilakukan diberbagai tempat seperti pesantren, hotel, dan tempat-tempat penginapan dalam kurun waktu selama 2016 dan 2021, dan baru terbongkar pada bulan Mei 2021 setelah adanya laporan dari beberapa orang tua korban.

Peristiwa ini cukup memukul kalangan pesantren dan orang-orang tua yang menitipkan anaknya di pesantren. Sebab dikhatwatirkan terjadinya stigma negatif terhadap pesantren dan menimbulkan degradasi atas keinginan memasukkan anak pada pesantren.***

 

 

 

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB