nasional

Menperin Serukan Stakeholder Jalankan Penerapan P3DN Secara Konsisten

Selasa, 8 Maret 2022 | 09:19 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Cholid Try Subagyo)

Kaltenglima.com - Dalam meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang yang bisa dilakukan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN, menyerukan kepada para stakeholder, yang terdiri dari kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk menjalankan penerapan P3DN secara konsisten.

Imbauan tersebut merupakani strategi implementasi P3DN pada satuan-satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri,” ujar Menperin di Jakarta, Minggu (6/3/2022) yang disebarkan dari kemenperin.go.id Senin (7/3/2022).

Secara historis, P3DN merupakan inisiatif Kementerian Perindustrian yang telah dijalankan sejak beberapa dekade lalu. Di tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menerapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp400 Triliun. Untuk merealisasikan arahan Presiden, diperlukan sinergi dan kontribusi dari instansi-instansi tersebut.

Karena itu, Menperin mengimbau para stakeholder melakukan langkah konkret pelaksanaan P3DN dengan penggunaan PDN dan UMKM.

Untuk memaksimalkan kesediaan produk dalam negeri dan mengkoordinasikan arahan Presiden, Kemenperin meminta para stakeholder segera menyampaikan rencana kebutuhan pengadaan barang tahun anggaran 2022 kepada Timnas P3DN.

Menperin juga mengingatkan agar instansi membentuk Tim P3DN untuk mengkoordinasikan implementasi belanja PDN dan UMKM masing-masing.

“Para stakeholder dapat mengkoordinasikan teknis pelaksanaan penyampaian rencana kebutuhan dan pembentukan Tim P3DN instansi dengan Pusat P3DN Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.


Dijelaskannya,, LKPP dan BPKP akan melakukan monitoring dan fasilitasi kepada instansi-instansi yang akan melakukan pembelanjaan tersebut, sehingga akan tercipta koordinasi penuh untuk mewujudkan arahan Presiden terkait belanja PDN dan UMKM.

Imbauan penerapan P3DN juga dilakukan secara konsisten bagi internal Kemenperin. Menperin menugaskan jajarannya untuk melaksanakan business matching antara industri dalam negeri dengan instansi-instansi yang akan melaksanakan pembelanjaan.

“Direktur Jenderal pembina industri dapat segera melaksanakan business matching antara kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan industri penghasil produk dalam negeri yang dibutuhkan,” sebut Menperin.

Tahap pertama, Menperin menargetkan 10 instansi dengan anggaran terbesar dapat melakukan business matching tersebut.

“Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian selaku Sekretaris Timnas P3DN dapat memberikan laporan perkembangan pelaksanaan arahan ini secara berkala,” ujar Agus.

Menperin juga mendorong agar seluruh pegawai Kemenperin menjadi Agen P3DN yang melaksanakan dan menyuarakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri di segala kesempatan, serta berkontribusi mewujudkan kecintaan yang dalam atas produk buatan Indonesia.

Halaman:

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB