nasional

Segera Dibuka, Ini Syarat Penerimaan Polri

Kamis, 17 Maret 2022 | 22:15 WIB
penerimaan terpadu personil Polri tahun anggaran 2022 (pikiranrakyat.com)

Kaltenglima.com—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat segera membuka penerimaan terpadu personil Polri tahun anggaran 2022. Penegasan ini disampaikan Kasubag Penerimaan Anggota Polri Bagdalpers SDM Polri, AKBP Eko Sunaryo SIK dalam sosialisasi penerimaan terpadu anggota Polri yang disiarkan melaluki kanal YouTube Penyediaan Personil.

Kanal ini merupakan kanal resmi Biro Pengendalian Personil SDM Mabes Polri.

Eko mengatakan, penerimaan terpadu artinya penerimaan Polri semua tingkatan baik Akpol, Bintara dan Tamtama dilaksanakan secara bersamaan.

Tak ada biaya yang dipungut kepada calon pendaftar dalam proses penerimaan ini. Sebab Polri kata AKBP Eko Sunaryo, menererapkan prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam semua tahapan penerimaan.

Dalam wawancara RIM Polri Podcast yang dipandu Ipda Miftah Faizah itu, AKBP Eko Sunaryo SIK menjelaskan Bersih dalam Prinsip “Betah” artinya penerimaan polri tanpa ada pungutan, tansparan artinya segala proses dan penilaian selama test akan ditampilkan secara transparan. Sehingga perserta test dapat melihat berapa perolehan nilainya baik dalam tes jasmani, akademik maupun psikotest.

Bagi yang berminat mendaftar jadi personil Polri, AKBP Eko Sunaryo meminta agar segera mempersiapkan diri,fisik, kesehatan dan menyiapkan berkas dari awal .

“Polri membutuhkan personel yang kompeten dan unggul. Karena itu persiapkan diri Anda sejak awal, kata,” AKBP Eko Sunaryo SIK .

Persyaratan Umum Penerimaan Polri
1. Warga Negara Indonesia
2. WNI
3. Sehat Jasmani dan Rohani
4. Tak terlibat Pidana
5. Minimal berusia 18 tahun
Berkas Administrasi Yang Harus Disiapkan
1. Foto copy Ijazah/SKHU (SD, SMP, SMA) yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan Setempat
2. Akte kelahiran yang telah dilegalisir Dukcapil
3. Pas photo ukuran 4 x 6 sekitar 10 lembar
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Difoto Copy dan Dilegalisir
5. Surat Keterangan Kesehatan Difoto Copy dan Dilegalisir
6. Foto copy KTP yang sudah dilegalisir di Dukcapil
7. Foto copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir (Siapkan minimal 5 lembar)
8. Piagam Penghargaan dan Prestasi (Kalau ada)
9. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA Difoto Copy dan Dilegalisir
10. Surat Keterangan Belum Pernah Hamil atau Melahirkan (Khusus Wanita)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB