nasional

Diimingi Kredit Hp, Lima Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Jakarta Utara

Jumat, 25 Maret 2022 | 15:13 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. TKP, di Jakarta Utara. (tangkapan layar galamediianews.com)

kaltenglima.com - Kejahatan terhadap anak di bawah umur terus merajalela. Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus prostitusi dengan korban delapan orang, termasuk lima anak masih di bawah umur.

TKP di sebuah indekos, wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Modus operandi, korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," jelas Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kamis (24/3/2022) dikutip dari galamaedianews.com.

Menurut Puniyarto, dua muncikari yakni
Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24) mencari wanita untuk praktik prostitusi. Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming fasilitas staycation dan mendapat kreditan hp melalui medsos.

Penawaran tersebut mendapat respon. Sebanyak delapan perempuan, termasuk lima anak di bawah umur tertarik penawaran tersebut.

Kedua pelaku kemudian menjemput para korban menggunakan ojek online. Para korban dibawa ke sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng VI Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para korban berkenalan dengan pelaku Marjuki. Pria ini menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan sebagai wanita BO.
Prostitusi pun berjalan. Para korban ditarik Rp 250 ribu-Rp 300 ribu sekali kencan. Korban digaji sebesar Rp 1 juta setiap satu minggu. Sehari, diwajibkan melayani lima hingga enam laki-laki hidung belang.

Singkat cerita, kata Pujiyarto, kasus ini pun terbongkar setelah orang tua salah satu korban mengetahui pekerjaan anaknya. Orang tua tersebut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Keluarga korban melaporkan kasus itu pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.

Penyidik mengenakan kepada kedua muncikari Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(***)



Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB