nasional

Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet

Jumat, 25 Maret 2022 | 16:31 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022. (Media Kupang. Pikiran Rakyat)

kaltenglima.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan investasi bodong robot Trading EA Copet beberapa waktu lalu yang telah dilaporkan warga yang menjadi korban.

Terkait hal itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari pelapor yang juga korban dalam kasus ini.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, disebutkan pelapor sekaligus korban, atas nama Andreas Pramuji membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidikan Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

"Iya hari ini dipanggil diinterview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Dijelaskannya, keterangan yang diminta tentang kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," katanya.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB