nasional

Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Mulai Hari Ini

Jumat, 1 April 2022 | 08:27 WIB
Mulai hari ini, 1 April 2032 harga Pertamax naik menjadi Rp12. 500 per, liter dari harga semula Rp9000 per liter.Foto.tangkapan layar pertamina) (Melkianus HE)

 

kaltenglima.com - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB. BBM dengan kandungan RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter dari semula Rp 9.000 per liter.

Harga Pertamax Rp 12.500 per liter berlaku di daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%. Daerah ini termasuk Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, dikutip kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis (31/3/2022) malam.

Menurut Irto Ginting, Pertamina menaikkan harga BBM jenis Pertamax, karena krisis geopolitik yang mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel.

Imbasnya, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Ito menambahkan, penyesuaian harga ini, Imasih jauh di bawah nilai keekonomian.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, memperkirakan, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter.

Dengan jenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian.(*)

Ini daftar harga BBM Pertamina per 1 April 2022:
WILAYAH PERTALITE PERTAMAX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 7.650 12.500
Prov. Sumatera Utara 7.650 12.750
Prov. Sumatera Barat 7.650 12.750
Prov. Riau 7.650 13.000
Prov. Kepulauan Riau 7.650 13.000
Kodya Batam (FTZ) 7.650 13.000
Prov. Jambi 7.650 12.750
Prov. Bengkulu 7.650 13.000
Prov. Sumatera Selatan 7.650 12.750
Prov. Bangka-Belitung 7.650 12.750
Prov. Lampung 7.650 12.750
Prov. DKI Jakarta 7.650 12.500
Prov. Banten 7.650 12.500
Prov. Jawa Barat 7.650 12.500
Prov. Jawa Tengah 7.650 12.500
Prov. DI Yogyakarta 7.650 12.500
Prov. Jawa Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Barat 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Tengah 7.650 12.750
Prov. Bali 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Selatan 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Timur 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Utara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Utara 7.650 12.750
Prov. Gorontalo 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tengah 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Selatan 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Barat 7.650 12.750
Prov. Maluku 7.650 12.750
Prov. Maluku Utara 7.650 12.750
Prov. Papua 7.650 12.750
Prov. Papua Barat 7.650 12.750 (*) 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB