kaltenglima.com - Kabar gembira, bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah untuk para pekerja dan buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah, tepatnya setiap pekerja bisa mendapat dana Rp1 juta.
Dana Bantuan Subsidi Upah dipastikan cair pada April 2022, BSU disediakan pemerintah dengan kuota penerima mencapai 8,8 juta orang,
Besaran dana Rp1 juta dengan cara login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun sebelum login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja harus menyimak sejumlah informasi yang menjadi syarat BSU yang cair pada April 2022.
Untuk informasi BSU yang cair pada April 2022, pekerja bisa mengecek namanya dengan login ke situs bsu.bpjs.ketenagkerjaan.
Namun begitu, pekerja harap memastikan sejumlah syarat yang diminta Kemnaker untuk menerima BSU pada April 2022. Berikut syarat-syaratnya seperti dilansir dari PikiranRakyat.com
1. Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang menunjukkan data sebagai WNI
2. Pekerja hanya boleh memiliki maksimal gaji Rp3,5 juta
3. Harap pastikan BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif
4. Anda harus sedang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 - 4.
5. Anda harus bekerja dalam bidang usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Adapun untuk cek posisi Anda sebagai penerima BSU April 2022 dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isikan data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
3. Tekan opsi 'Lanjutkan'
4. Pastikan layar memunculkan status Anda sebagai calon penerima BSU
Demikianlah beberapa informasi mengenai BSU yang dikabarkan cair pada April 2022.***