nasional

Alhamdulillah Aktor Intelektual Minyak Goreng Terungkap, Pakar Hukum Usulkan Hukuman Mati

Kamis, 21 April 2022 | 22:17 WIB
para tersangka mafia minyak goreng yang ditahan Kejagung (Pikiran Rakyat)
kaltenglima.com - Kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) terkait izin ekspor bahan baku minyak goreng oleh para tersangka mafia minyak goreng terus mendapat sorotan  publik.
 
Pasalnya, empat tersangka kasus yang disebut menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kini pun ditetapkan dan sudah ditahan. Salah satunya ada pejabat dari pemerintahan.
 
Tersangka di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar (Dirjen Daglu) Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
 
Sementara tersangka dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).
 
Pakar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya I Wayan Titib Sulaksana turut menyoroti para tersangka kasus pencurian uang rakyat (korupsi) minyak goreng, dan apresiasi langkah Kejagung.
 
"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," kata I Wayan dikutip dari pikiran-rakyat.com.
 
I Wayan mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati. 
 
Dia menjelaskan, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Diberitakan, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.
 
Dirjen berinisial IWW bersama 3 pihak swasta lainnya itu kini sudah ditahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 19 April 2022. ***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB