kaltenglima.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
Sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Jokowi memutuskan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya berlaku mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat.com yang disiarkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022.
Jokowi juga berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang telah diputuskan tersebut. "Saya berharap ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,' tegasnya.
Pada akhir tahun 2021, harga minyak goreng mengalami kenaikan dan kelangkaan stok di pasaran. Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2022.
Penetapan itu berupa harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran sehingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 April 2022 lalu, Kejaksaan Agung pada telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Selain itu, termasuk juga minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.***
Sudah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014323065/kasus-mafia-migor-terungkap-jokowi-larang-ekspor-minyak-goreng-mulai-28-april-2022