nasional

Korban Alfamart Ambruk Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita : Seluruh Pekerja Terlindungi Program JSK

Minggu, 24 April 2022 | 19:56 WIB
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia (Suara Merdeka)
Kaltenglima.com - Peristiwa runtuhnya Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan memakan korban 4 orang meninggal dunia.
 
Sedangkan 4 orang korban masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
 
Diketahui 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJamsostek.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan, para korban Alfamart ambruk yang terjadi di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dipastikan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia dilansir dari Suaramerdeka.com.
 
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.
 
Besaran santunan yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar Rp 193 juta; atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.
 
Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp 305 juta dan Rp 248 juta.
 
Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp 4,3 juta per tahunnya.
 
Sementara untuk pembiayaan korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
 
Yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
 
Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
 
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
 
"Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," kata Roswita.
 
Atas kejadian tersebut, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
 
"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama diambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJamsostek," kata Roswita. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB