nasional

Dampak Larangan Ekspor CPO, Harga Minyak Goreng Mendadak Turun. Guru Besar Unpad : Usut Tuntas Kasus

Senin, 25 April 2022 | 22:24 WIB
Pengunjung membeli minyak goreng di pusat perbelanjaan kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Pikiran Rakyat)
Kaltenglima.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022. Larangan ekspor diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
 
Jokowi menegaskan, akan terus mengawasi kebijakan tersebut guna menjamin ketersediaan minyak goreng di tanah air.
 
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi dalam keterangan pers lewat akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022 dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Pelarangan ekspor CPO turut menuai sorotan guru besar Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita.
 
Romli menilai, pelarangan ekspor CPO merupakan pengorbanan dan taruhan yang ditempuh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
 
Oleh karena itu, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.
 
"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini, baik dari Tipidag maupun dari Tipikor dan TPPU (Tindak Pencucian Uang)-nya," tutur dia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 April 2022.
 
Sebelumnya, kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi membuat masyarakat menjerit. Pemerintah  pun berupaya mengembalikan harga minyak goreng kembali normal.
 
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul
 Harga Minyak Goreng di Retail Mendadak Turun usai Ekspor Dilarang.
 
Setelah pelarangan ekspor CPO ditetapkan, harga minyak goreng di sejumlah retail modern mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan.
 
Harga minyak goreng di sejumlah kota rata-rata turun dengan rentang sekitar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu.
 
Kebijakan itu diumumkan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) ekspor CPO ilegal.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, dengan salah satunya Indrasari Wisnu Wardahana yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan petinggi perusahaan kelapa sawit yang besar.
 
Untuk diketahui, kasus tersebut mengakibatkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di tanah air.***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB