Kaltenglima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin.
Kasus ini terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi guna mencari bukti baru. Terbaru, KPK melakukan pengeledahan di beberapa lokasi.
Empat lokasi yang menjadi tempat penggeledahan KPK antara lain rumah dinas Bupati Bogor, rumah kediaman Ade Yasin beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda dan menemukan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Tim penyidik pada hari Kamis 28, April telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, wilayah Kabupaten Bogor. Di tempat ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 April 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Selain dokumen, dikatakan Ali tim penyidik KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing, yang diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dengan judul Geledah Paksa Empat Lokasi, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Selain itu, Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada hari ini, Jumat, 29 April 2022 di Bandung. Ali mengatakan hasil penggeledahan tersebut akan dipaparkan oleh pihaknya di lain waktu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yang terdiri dari pemberi suap dan penerima suap.
Empat orang di antaranya menjadi pemberi suap, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan, empat orang lainnya sebagai penerima yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, ), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwit, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginanjar Tri Rahmatullah.
Dalam perkara tersebut, Ade Yasin diduga melakukan suap demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
KPK menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta uang tunai dan Rp454 juta rupiah uang di rekening bank.***