Kaltenglima.com - Oknum polisi berpangkat Bripda berinisial EN (21), anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua, itu ditangkap Polda Papua pada Senin, 9 Mei 2022, dini hari.
EN ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Bucen, Jayapura dugaan kasus tabrak lari dengan korban 4 orang, satu diantaranya meninggal dunia.
Insiden tabrakan itu terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WIT. Pelaku EN mengendarai mobil pikap berwarna silver bernomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah pelabuhan Jayapura menuju Argapura.
Sopir tiba-tiba tidak bisa menguasai kendaraan hingga menabrak korban Alwi. Selain menewaskan Alwi, mobil yang dikemudikan oleh Bripda EN menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang melintas.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, bahwa EN merupakan pelaku penabrak petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Jayapura hingga tewas.
"Memang benar Bripda EN sudah ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT," katanya, dikutip Kaltenglima.com dari Pikiran-Rakyat.com
Sanchez menegaskan, Bripda EN dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol alias mabuk ketika mengendarai mobil yang menabrak korban bernama Alwi yang sedang membersihkan pinggiran jalan di kawasan Pelabuhan Jayapura.
Selain menewaskan Alwi, mobil yang dikemudikan oleh Bripda EN menabrak tiga orang pejalan kaki yang sedang melintas, yakni Dennis Krey, Kilion Fairnap, dan Neles Fairnap.
Lebih lanjut, kata dia, dalam keadaan mabuk Bripda EN usai kejadian melarikan diri, sedangkan dua rekannya EN dan YN langsung menyerahkan diri ke Polsek Pelabuhan Jayapura.
"Saat ini Bripda EN sudah diserahkan kepada Propam Polres Jayapura Kota," katanya.***