Kaltenglima.com - Kementerian Agama Republik Indonesia membuat
keputusan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus
2021 dan digantikan dengan kartu nikah digital.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasara dan Sistem Informasi KUA
Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Jajang Ridwan
menjelaskan, bahwa kementeriannya telah meluncurkan kartu nikah
digital dengan pencanganan 6 KUA Model.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan
penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai
gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah
digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model
di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Jajang.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini penjelasan
mengenai cara mendapatkan kartu nikah digital secara online
bagi pengantin baru dan pasutri lama.
1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui
website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id
2. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan
dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email.
Sedangkan bagi pasutri lama bisa mendapatkan kartu nikah
digital dengan cara sebagai berikut ini:
1. Datang ke KUA tempat menikah
2. Masukkan data pernikahan melalui website Sistem Informasi
Manajemen Nikah (Simkah)
3. Kemudian, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft
file melalui email.
Kartu nikah digital ini dalam bentuk soft file dan bisa
dicetak, dilaminating, dan dibawa sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, kartu nikah digital juga dilengkapi dengan barcode
yang berbeda pada setiap pasangan untuk mencegah terjadinya
potensi pemalsuan.(*)