KALTENGLIMA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan saat merayakan Idul Adha 10 Juli 2022.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Fatwa memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip dari Antara, Senin 4 Juli 2022.
Amirsyah menjelaskan, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.
Gejala klinis ringan yang dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu masih diperbolehkan untuk kurban.
"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujar Amirsyah.
Namun, hewan yang mulai memperlihatkan gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.
Akan tetapi, apabila hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.
"Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa," ujar Amirsyah.***
Sudah tayang dipikiran-rakyat.com dengan judul link https://www.pikiran-rakyat. com/nasional/pr-014912515/ wajib-tahu-sah-tidaknya-hewan- yang-akan-dikurbankan-di- tengah-wabah-pmk