nasional

MUI Keluarkan Fatwa Kriteria Hewan Kurban

Senin, 4 Juli 2022 | 13:16 WIB
mui keluarkan fatwa kriteria hewan kurban (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan saat merayakan Idul Adha 10 Juli 2022.
 
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
 
Baca Juga: Sebelum 2023 Bupati Kotim Upayakan Tenaga Kontrak Terakomodir Sesuai Ketentuan
 
Baca Juga: Tak Lulus Seleksi Tenaga Kontrak Ribuan Orang Akan Gelar Aksi Demonstrasi
 
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Fatwa memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
 
Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip dari Antara, Senin 4 Juli 2022.
 
Baca Juga: Piala AFF U-19 : Timnas U-19 Indonesia Tahan Imbang Vietnam
 
Amirsyah menjelaskan, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.
 
Gejala klinis ringan yang dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu masih diperbolehkan untuk kurban.
 
"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujar Amirsyah.
 
Baca Juga: Keutamaan Amalan Wirid Al Fatihah, Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber
 
Namun, hewan yang mulai memperlihatkan gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.
 
Akan tetapi, apabila hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.
 
Baca Juga: Mengejutkan! Maxime Bouttier Debut di Film ‘Ticket to Paradise’
 
"Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa," ujar Amirsyah.***
 
Sudah tayang dipikiran-rakyat.com dengan judul link  https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014912515/wajib-tahu-sah-tidaknya-hewan-yang-akan-dikurbankan-di-tengah-wabah-pmk

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB