KALTENGLIMA.COM - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib mendapatkan vaksin booster sebagai salah satu syarat.
WNI di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.
Vaksin booster menjadi wajib karena untuk keamanan masing-masing individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebagaimana diungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Diketahui, aturan baru untuk pelaku perjalanan ke luar negeri telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia, Wiku meminta mereka wajib mendapat vaksinasi minimal dosis kedua.
"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," ujarnya menambahkan.
Selain tentang pelaku perjalanan ke luar negeri, Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian berikutnya, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri masih bisa memakai vaksin dosis kedua, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
Selanjutnya, warga yang baru mendapat vaksin dosis pertama juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, tentu dengan wajib memiliki hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya menjelaskan.
Tak lupa, mereka yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," ujar Wiku.
Namun begitu, kedua aturan baru itu akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," ujar Wiku menandaskan.***