KALTENGLIMA.COM - Polisi menangkap empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dugaan kasus mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Keempat tersangka itu merupakan ASN di BPN Kantor Wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Dia menyebut, selain keempat orang tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan pegawai BPN lainnya termasuk ada pihak yang memberikan dana.
"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN (diduga terlibat)," tuturnya.
Hengky menerangkan, keempat tersangka itu ditangkap di beberapa wilayah. Salah satunya yakni tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL ditangkap wilayah Depok.
Terpisah, Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menuturkan, PS ditangkap terkait tindak pidana yang dia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Petrus.
Selanjutnya, polisi akan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan pada, Kamis 14 Juli 2022.
Rencana penggeledehan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Hari ini kami akan geledah kantor BPN," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, penggeledahan itu untuk mengembangkan kasus mafia tanah yang dilakukan pejabat BPN.
"Tentunya ini dimaksudkan dalam rangka pengembangan dari beberapa penangkapan yang telah dilakukan kemarin dan penetapan tersangka," ujarnya.
"Kami harapkan dengan adanya kegiatan pengeledahan hari ini penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti lain yang menguatkan adanya kasus ini yang melibatkan oknum-oknum tertentu," kata Zulpan. ***