nasional

Buronan Tersangka Kasus Suap Diburu KPK dan Kejagung, Lokasi Sudah Terlacak

Rabu, 3 Agustus 2022 | 09:11 WIB
Buronan kasus suap diburu KPK dan Kejagung, lokasi sudah terlacak (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Buronan tersangka kasus  suap alih fungsi hutan tahun 2014, Surya Darmadi kini sedang diburu aparat gabungan.
 
Lokasi persembunyian Surya Darmadi
Pemilik PT Duta Palma Group buronan kasus suap yang maling uang rakyat pun sudah terlacak.
 
Saat ini, Tim dikirim menuju Negeri Singa itu terdiri atas gabungan personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap pelaku.
 
Baca Juga: Ini 15 Game Online yang Diblokir Kominfo, Termasuk Game Judi Slot
 
KPK mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan menempuh jalur ekstradisi bila benar buronan nasional itu berada di Singapura.
 
Ekstradisi merupakan perjanjian penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya. Dalam hal ini, KPK akan bekerja sama dengan aparat hukum di Singapura.
 
Baca Juga: Viral Ratusan Minyak Goreng Kemasan Tumpah Ruah di Tengah Laut, Komentar Natizen Beragam
 
"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
 
Adapun untuk saat ini, kata Alex, pihaknya belum mengetahui dengan pasti status kewarganegaraan terakhir Surya Darmadi.
 
Baca Juga: Temuan Polisi Terkait Bansos Presiden yang Dikubur di Lahan Parkir JNE
 
Baca Juga: Terungkap Alasan Arab Saudi Sambut Baik Terbunuhnya Ayman al Zawahiri
 
Oleh karenanya, sebelum dilakukan proses ekstradisi, dia dan tim akan memastikan pemeriksaan mendalam terlebih dulu, terkait status kewarganegaraan tersebut.
 
Pada keterangan serupa, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) untuk penangkapan Surya Darmadi.
 
"Kejahatan yang dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama dengan di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ucap Alex.
 
Baca Juga: Parah, Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Masih Tinggi, 678 Jadi Korban 
 
Seperti telah ramai beberapa tahun lalu, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka di tahun 2020.
 
Pengusaha swasta itu terlibat dalam kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, tahun 2014.
 
Selain Surya, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu PT. Palma Satu dan Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT).
 
Perkara ini merupakan pengembangan atas dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
 
Baca Juga: 6 Amalan Anak agar Orang Tua Terlepas dari Siksa Kubur kata UAS
 
Tersangka korporasi PT. Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka Suheri dan Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB