nasional

Mengejutkan, Pengakuan Baru Bharada E Kasus Penembakan Brigadir J

Senin, 8 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Bharada E saat tiba di kantor Komnas HAM (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM– Fakta-fakta baru mulai bermunculan dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. 
 
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer 
yang sudah menjadi tersangka mendadak mengakui bahwa baku tembak
hanya skenario.
 
Bharada E mengakui memang dirinya melakukan penembakan kepada Brigadir Jdan yang ia lakukan atas tekanan dan perintah atasannya, hingga akhirnya melesatkan peluru ke arah Brigadir J.
 
Baca Juga: Gerindra Siap Berkompetisi dalam Pemilu 2024, Prabowo : Kami Siap Adu Argumen dan Gagasan
 
Hal itu dikonfirmasi melalui keterangan kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
 
Muncul dugaan kuat, Ferdy Sambo lah atasan yang dimaksud Bharada E tersebut.
 
Bersamaan dengan misteri kematian Brigadir J yang semakin terang, Burhanuddin mengungkap jika Eks Kadiv Propam Polri itu nyatanya ada di lokasi saat kejadian.
 
Baca Juga: Empat Member Positif COVID-19, STAYC Batalkan Jadwal
 
Dia mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah sampai di tempat penembakan sebelum Brigadir J sepenuhnya kehilangan nyawa.
 
Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata Burhanuddin, Sambo menginjakan kaki di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepat ketika Brigadir J tengah sekarat.
 
"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat)," ucap dia kepada media, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
 
Adapun Burhanuddin melanjutkan, tak ada sama sekali penganiayaan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, seperti spekulasi yang ramai beredar sebelumnya.
 
Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022 2023, Madura United Kokoh di Puncak, Arema FC ke-10
 
Tidak ada (penganiayaan)," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
 
Sebelumnya, M Burhanuddin mengungkap, Bharada E tidak sendirian ketika menembak Brigadir J, melainkan ada pelaku lain yang ikut melesatkan tembakan di hari peristiwa terjadi.
 
Dalam tragedi penembakan Brigadir J, penembak pertama dilakukan oleh Bharada E, yang kemudian dilanjutkan pelaku lain.
 
Setelah pengakuan yang gegerkan publik itu, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka lainnya.
 
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ingatkan Bahaya Bersosmed
 
Brigadir RR diketahui merupakan ajudan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
Alasan Brigadir RR ditersangkakan lantaran ada dua bukti yang sudah cukup kuat mendukung keputusan tersebut. Sayang, bukti itu belum bisa dibagikan ke muka publik.
 
Hal itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
 
Menghindari konflik kepentingan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memutuskan untuk memisahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.
 
Komisioner Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam memastikan terkait terpisahnya permintaan keterangan terhadap Sambo dan istri tersebut.
 
Bukan hanya untuk Sambo dan Putri, pemisahan ruang pemeriksaan akan diterapkan pula bagi para ajudan atau aide de camp (ADC) yang terlibat dengan peristiwa.***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB