KALTENGLIMA.COM - Kasus kematian Brigadir J, di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, masih terus bergulir.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penembakan.
Penyidik dari timsus bentukan Kapolri sudah bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Bharada E sesuai hukum yang berlaku.
Terkait itu, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut angkat bicara,
Oleh karena itu, Hotman Paris memberi saran kepada Bharada E untuk segera mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris memberi saran itu agar hukuman Bharada E nantinya dapat diringankan oleh hakim.
"Sebelum terlambat, oknum perwira tinggi tidak akan bisa membantu kamu. Karena banyak hakim yang akan menentukan nasib kamu,” ujar Hotman Paris Hutapea mengutip Pikiran-rakyat.com
Hotman Paris menilai bahwa pengakuan Bharada E sebagai penembak tidak sah di mata KUH Pidana. Namun begitu, pengakuan tersebut akan membantu meringankan hukuman.
"Memang (mengakui) menembak atau membunuh bukan sesuatu yang sah, namun itu akan membantu mengurangi hukuman mu, ini akan membantu meringankan kamu,” kata Hotman Paris menyambung.
Di tempat yang sama, Hotman Paris juga turut mengomentari jalannya kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan bahwa akan titik terang dalam waktu dekat terkait penyidikan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan ada beberapa tersangka baru dari kalangan perwira tinggi yang akan ditetapkan oleh penyidik.
“Dari arah penyidikan dari penyidik maupun timsus, saya yakin dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka baik dari perwira tinggi, baik (berpangkat) Irjen maupun Brigjen,” kata Hotman.
"Yakin saya, ini kasus sudah mulai terbuka luas,” ujar Hotman.
Sebelumnya, Bharada E kembali mengubah keterangan lewat kuasa hukumnya ketika dirinya diperiksa oleh Komnas HAM.
Namun, Komnas HAM belum memberi keterangan jelas mengenai keterangan apa yang diubah oleh Bharada E.
Terkait hal itu, Komnas HAM kemudian akan membuka kemungkinan untuk memanggil ulang saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa keterangan baru yang diperoleh dari Bharada E, akan dicocokkan dengan beberapa keterangan dari saksi yang lain.***