nasional

Alasan Penyidik Bareskrim Polri Hentikan Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC. (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM– Laporan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan resmi dihentikan.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC.
 
Diketahui, laporan dugaan pelecehan tersebut dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshuan Hutabarat atau Brigadir J.
 
Baca Juga: Hasil Final Piala AFF U-16 : Tumbangkan Vietnam 1-0,  Indonesia Juara
 
Penyidik juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, bahwa penyidikan pada kedua perkara tersebut dihentikan sebab bukan merupakan peristiwa pidana.
 
Baca Juga: Fitting Baju di Samuel Wongso, Benarkah Ariel NOAH dan BCL Dikabarkan Akan Segera Menikah
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi mengutip Pikiran-Rakyat.com.
 
Andi mengatakan bahwa waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Dalam laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual tersebut, korban merupakan Putri Candrawathi dengan terlapor adalah Brigadir J.
 
Baca Juga: OTT Bupati Pamalang, 34 Orang Terseret, KPK : Jumlah Bisa Bertambah
 
Selanjutnya, ada juga laporan kedua yaitu tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor adalah Briptu Marten Gabe.
 
Dalam laporan kedua tersebut korban adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor adalah Brigadir J.
 
Tempat Kejadian Perkara untuk laporan kedua bertempat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
 
Andi mengatakan bahwa dengan adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
 
Baca Juga: Lakukan Amalan Kecil ini kata Ustadz Abdul Somad, Sering Dibisikan Kepada Orang Sedang Sakit
 
Untuk saat ini, para penyidik pun sedang fokus untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
"Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.
 
Andi menyebutkan bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalangi penyidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” kata Andi.
 
Penyidik yang menangani laporan polisi tersebut juga disebut Andi sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri.
 
Hal tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada peristiwa dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
 
Terbaru, Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah membuat pernyataan terkait motif dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J karena adanya kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya.
 
Andi juga mengatakan, bahwa hal tersebut sudah dijawab oleh penyidik dengan pengungkapan laporan polisi Pasal 340 KUHP.
 
“Ini sudah terjawab di laporan polisi 340, katanya ada motif kan kejadiannya di Magelang,” kata Andi.***
 
 

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB