nasional

Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Ditangkap di Hotel Jombang, Cabuli Sesama Jenis

Jumat, 19 Agustus 2022 | 09:29 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati (Pikiran Rakyar)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di Hotel kota Jombang, Jawa Timur, karena dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 
Oknum jaksa AH diketahui berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti.
 
Baca Juga: 7 Manfaat Telur Ayam Kampung untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Mengatasi Berbagai Penyakit
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengambil sikap tegas, menyusul penangkapan oknum jaksa karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis alias homo.
 
Baca Juga: BRI Liga I, Bali United Kandaskan Barito Putera 2-1
 
Baca Juga: Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Alquran
 
Menyikapi itu, Kajati Jatim Mia Amiati langsung mencopot jabatan jaksa AH. Bahkan, terbuka peluang jaksa homo ini dipecat dari Kejaksaan.
 
"Terhadap kejadian tersebut pimpinan Kejaksaan tidak akan memberi toleransi dan dilakukan pencopotan jabatan sambil menunggu proses hukum pidana yang berjalan," tandas Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Kamis 18 Agustus 2022 dikutip dari zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com.
 
Baca Juga: Kisah Uwais Al Qarni, Pemuda Istimewa yang Menggendong Ibunya Berjalan Kaki dari Yaman ke Mekkah
 
Menurutnya, pencoptan AH agar proses hukum yang berjalan berlangsung obyektif.
 
"Ini sebagai langkah antisipasi dan menjaga objektifitas," ujar Mia Amiati.
 
Apabila yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan terbuka untuk dipecat dari kejaksaan," lanjut dia.
 
Usai ditangkap, AH dibawa dan diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
 
Mia Amiati kembali menegaskan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut.
 
Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya alias objektif.
 
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang bersalah. Kami juga akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," katanya.
 
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang menyebut adanya penyekapan seorang bocah di hotel.
 
Laporan ini pun ditindaklanjuti oleh Polres Jombang. Ternyata, didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi korban pencabulan sesama jenis alias homo. ***
 

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB