nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J : Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:55 WIB
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka (Kalteng Lima)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM -Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro Ditangkap di Hotel Jombang, Cabuli Sesama Jenis
 
Baca Juga: 7 Manfaat Telur Ayam Kampung untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Mengatasi Berbagai Penyakit
 
"Kami telah melakukan scientific crime investigation secara mendalam dan menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Mabes Polri.
 
Baca Juga: BRI Liga I, Bali United Kandaskan Barito Putera 2-1
 
Agung menerangkan bahwa berkas keempat tersangka sebelumnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo akan segera disampaikan ke pihak kejaksaan.
 
"Akan disampaikan ke JPU setelah ini," tegasnya.
 
Baca Juga: Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Alquran
 
PC disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/). (*)
 
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB