nasional

Buronan Kasus Korupsi di Disdik Ditangkap Kejari Garut, Tercium Menjadi Ketua RW

Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Ilustrasi Buronan kasus Korupsi akhirnya ditangkap Kejari Garut (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
 

KALTENGLIMA.COM - Perjalanan pelarian seorang buronan pihak Kejari Garut yang terjerat kasus korupsi tak semulus yang diharapkannya

Setelah menjadi buronan selama 10 tahun atau sejak 2012 Tatang pria asal Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap.
 
Tatang diciduk lantaran pelariannya tercium Kejari Garut saat menjadi
Ketua RW di tempat tinggalnya di Kota Bandung.
 
Baca Juga: Bisa Menjamin Masuk Surga, 6 Syarat Harus Dijaga kata  Ustadz Khalid Basalamah
 
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susant membenarkan Kejari Garut menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat selama ini sudah buron sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012.
 
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin, 22 Agustus 2022, mengutip prfmnews.pikiran-rakyat.com
 
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Ini Gejala Awal Datang Penyakit Kanker
 
Baca Juga: Tips Mengatasi Anak agar Suka Makan Sayur
 
Ia menuturkan, terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.
 
Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.
 
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.
 
Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
 
Baca Juga: Yuehua Entertainment Rilis Pernyataan Resmi Terkait Peretasan Instagram aktor Lee Do Hyun
 
Kejari Garut, kata dia pula, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.
 
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.
 
Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
 
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tukasnya.***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB