nasional

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang

Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:15 WIB
Penahanan Ferdy Sambo Cs diperpanjang (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang  penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
 
Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
 
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bongkar Dosa Jariyah, Ini Bahayanya
 
Baca Juga: IST Entertainment Umumkan Sunwoo THE BOYZ Akan Hiatus Karna Masalah Kesehatan
 
"Sudah diperpanjanglah," kata Andi Rian di lokasi rekonstruksi, Duren Tiga, Jakarta Selatan melansir Pikiran-rakyat.com.
 
Baca Juga: Bisa Dicontoh, Rahasia Orang Jepang Bisa Berumur Panjang
 
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
 
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J  digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 .
 
Baca Juga: Jeno NCT Dream & Mina TWICE diduga Berteman di Klien Game Steam
 
Baca Juga: HyunA dan Dawn Ucapkan Terima Kasih Usai Resmi Tinggalkan P NATION
 
Dalam rekonstruksi ini total 78 adegan yang diperagakan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling III, dan Komplek Polri.
 
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
 
Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
 
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB