KALTENGLIMA.COM– Tahun ini pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian PANRB, kebutuhan ASN per 6 September 2022 ialah sebanyak 530.028.
Baca Juga: 6 Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya bisa Menurunkan Resiko Diabetes Tipe 2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, jumlah kebutuhan ASN tersebut merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 termasuk di dalamnya terinci kebutuhan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru yakni sebanyak 319.716.
Pada tahun 2022, pengadaan PPPK guru diketahui akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni sebagai berikut:
Prioritas I adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas II adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca Juga: Harus Dicegah, 4 Dampak Sering Menahan Kentut Terlalu Lama
Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan akan diklasifikasikan dalam kategori pelamar umum.
Sementara untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III, penilaian akan dilakukan dalam tiga mekanisme.
Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kematian CPNS saat Mengikuti Pendidikan