nasional

OTT KPK : 10 Ditetapkan Tersangka Termasuk Hakim Agung di MA

Jumat, 23 September 2022 | 11:17 WIB
KPK melakukan konferensi pers kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Agung KPK melakukan konferensi pers kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Agung (YouTube/KPK RI)

 

KALTENGLIMA.COM – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan 10 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Salah satunya menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) menjadi salah satu dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tiket Konser NCT127 di Indonesia Sold Out Dalam Sekejap, Ada Penipuan Hingga Calo

KPK turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut

Sudrajad Dimyati dan sejumlah orang lainnya terjerat dalam kasus dugaan suap terhadap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Jailangkung Sandekala

Melansir pikiran-rakyat.com Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK menyelidiki dalam upayanya untuk menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang, sebagai tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 23 September 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Hasil Liga 2 Hari ini : PSMS Medan Taklukan PSPS Riau, Kalteng Putra Keok 0-5 atas Persiba Balikpapan

Untuk pihak yang menerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian untuk pihak yang memberikan yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli menegaskan, untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Untuk xiketahui, sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang terlibat atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB