KALTENGLIMA.COM - Hakim Komisi Banding Polri menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sehingga jendral bintang dua itur esmi dipecat sebagai anggota Polri.
Terkait itu, Ferdy Sambo tampaknya masih belum terima dijatuhi sanksi PTDH dari Polri. Babak baru, pihaknya mengajukan hugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Pesan Menohok Susi Pudjiastuti Kasus Hasnaeni Wanita Emas
Institusi Polri sebagai tempat Ferdy Sambo bertugas, menyatakan bahwa tidak melarang mantan anggotanya mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan PDTH tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara Indonesia.
Namun begitu, kata dia, sesuai dengan HK hasil sidang banding putusan pemecatan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Amalan Agar Bisa Masuk Surga dan Tinggal Bersama Nabi kata Syekh Ali Jaber
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN itu hak dia. Silahkan saja tidak masalah," kata Dedi keada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Sambung Dedi, bahwa putusan sidang hakim sudah sesuai dengan arahan Kapolri
Jendral polisi Listyo Sigit Prabowo yang bersifat kolektif kolegial yaitu pemecatan.
Baca Juga: Netflix Konfirmasi Season 2 Dari 'Hellbound'
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” ucap Dedi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PMJ News)
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo sehingga dipastikan ia diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.