KALTENGLIMA.COM- Polri mengumumkan operasi Zebra 2022 akan dimulai pada Senin 3 Oktober sampai Minggu 16 Oktober 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.
Pengumuman operasi Zebra disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Song Joong Ki Dikonfirmasi Akan Membintangi Film Noir Mendatang Tanpa Bayaran
Himbauan berbunyi "Catat! Operasi zebra 2022
Halo Sobat Polri catat ya, Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia pada tanggal 3 Oktober-16 Oktober 2022," tulis akun Twitter @DivHumas_Polri.
Baca Juga: Profil Timnas Jerman di Piala Dunia 2022, Menanti Kampium Kelima
Melansir pikiran-rakyat.com di unggahan lain, Divisi Humas Polri menyebut beberapa sasaran pelanggar lalu lintas yang akan diberi tindakan dalam operasi tersebut.
Ada 7 target utama pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 berlangsung dan mengajalk masyarakat tetap berhati-hati di jalanan dan tetap patuhi eraturan lalu lintas.
"Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Dengan sasaran 7 target utama pelanggar lalu lintas. Tetap berhati-hati di jalan dan patuhi tata tertib berlalu lintas," tulisnya.
Baca Juga: Per 1 Oktober 2022, BBM Jenis Pertamax Turun
Berikut 7 target utama pelanggar lalu lintas yang bisa dikenai sanksi selama Operasi Zebra 2022.
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berbonceng lebih dari satu orang