KALTENGLIMA.COM- Ferdy Sambo CS akan segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan nantinya, Ferdy Sambo akan kembali berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca Juga: Para Penggemar K-Pop Galang Dana Untuk Kajuruhan Hingga Ratusan Juta
Baik Ferdy Sambo dan Bharada E akan sama-sama memberikan kesaksian mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kemungkinan Ferdy Sambo dan Bharada E berhadapan langsung di persidangan.
Sebab, kata Ketut, mereka akan menjadi saksi satu sama lain dan nilai pembuktiannya akan bersifat objektif.
"Kalau bisa seperti. Karena itu nilai pembuktiannya akan objektif. Masyarakat bisa menilai," kata Ketut, dikutip dari kanal YouTube MetroTV Hotroom melansir pikiran-rakyat.com.
Rabu, 5 Oktober 2022, Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka dan tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.
Kesebelas tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah:
5 Terangka yang melanggar pasal 340 KUH subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:
1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.