nasional

Diperiksa Kejagung Kasus Impor Garam, Ini kata Susi Pudjiastuti

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memenuhi dipanggil oleh Kejagung, Jumat, 7 Oktober 2022 sebagai saksi.

Susi Pudjiastuti dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus impor garam yang terjadi.

Susi Pudjiastuti pun bersuara usai dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus impor garam yang terjadi pada 2018.

Baca Juga: Sejarah Islam, Masa Kecil Nabi Muhammad SAW

Menurut Susi Pudjiastuti pada 2018, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun.

Izin impor garam tersebut diberikna tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan garam industri yang tersedia.

Baca Juga: Jilat Kue HUT TNI, Dua Oknum Polisi di Papua Dipecat

Akibat dari izin tersebutm stok garam industrui yang ada menjadi melimpah.

Kelimpahan stok garam industri tersebut membuat para importir kemudian mengalihkannya dengan cara melawan hukum peruntukan haram industri menjadi garam konsumsi.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Beragam Manfaat Air Cucian Beras Bagi Kesehatan Tubuh

Peralihan tersebut dilakukan dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Perbandingan harga yang cukup tinggi berimbas pada petani garam lokal yang mengelami kerugian, juga terhadap perekonomian negara.

"Selamat sore,hr ini (Jumat) sy memenuhi panggilan Kejakgung sbg saksi kasus impor garam. Sy hadir sbgai wargngr yg baik patuh hukum dan perduli nasib para petani garam," kata Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Resmi Menikah, Ini Foto Pernikahan Nam Goong Min dan Jin Ah Reum

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB