Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J polisi menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, lalu Kuat Ma'ruf, Bharada Richar Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Selain itu kepolisian juga menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.***