nasional

Pengumuman : Kemensos Buka Pendaftaran PPPK Formasi Tenaga Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Selasa, 15 November 2022 | 13:12 WIB
Kemensos (FOTO: DOK KEMENSOS)

 

KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi warga yang ingin mencari pekerjaan dan kesempatan bagi WNI yang bertintegritas dan berdedikasi tinggi.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi tenaga kesehatan Kemensos tahun 2022 ini dengan
Formasi tenaga kesehatan Kemensos tahun 2022.

Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Jasad Wanita di Jalan, Ini Kronologinya

Namun sebelumnya untuk para pelamar PPPK wajib mengetahui Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, kemensos.id disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negaran dan Reformasi RI, Nomor 320 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Kemensos, tahun anggaran 2022, membuka kesempatan bagi WNI yang bertintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat ditentukan untuk diangkat menjadi PPPK di unit kerja Kemensos.

Baca Juga: Sowon Ex GFRIEND Tandatangani Kontrak Dengan Agensi OUI Entertainment

Baca Juga: Konten Kreator Twitter di Janjikan Elon Musk Bisa Hasilkan Uang Seperti Youtube

Syarat-syarat untuk melamar menjadi PPPK sebagai berikut:

Pertama, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada surat tanda tamat belajar atau ijazah pelamar.

Kedua, tidak pernha dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.

Keempat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri. Kelima, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB