Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Kamarim menyampaikan beberapa informasi penting.
Penting untuk diketahui, tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Ini akan menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum mengikuti sertifikasi, berarti belum bisa menerima tunjangan profesi. Padahal sudah mengajar sekian tahun lamanya.
Baca Juga: Kalteng Raih Juara Pertama Ajang Festival Seni dan Qasidah Tingkat Nasional
Meskipun, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, dan memperoleh penghasilan yang layak untuk didapatkan.
Artikel ini pertama kali tayang di klikpendidikan.com, dengan judul Tunjangan Sertifikasi Dihapus 2023, Diganti Jadi Tunjangan Guru 2023, Bisa Cair sampai Rp20 Juta. ***