Kedua, Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK.
"Anggaran itu tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya," tegas Nadiem.
Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemda setelah pengangkatan.***
(M. Rain Daling/Fokus Rembang)