KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memutuskan 17 Partai politik (Parpol) lolos sebagai parpol peserta pemilu tahun 2024.
17 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu tahun 2024 tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp 80 Juta, Mobil Hybrid Rp 40 Juta
Sembilan partai parlemen yang lolos sebagai peserta pemilu itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara itu, 8 partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.
'Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu 14 Desember 2024 membacakan Keputusan itu.
Baca Juga: Meluncur, Cek Spesifikasi dan Perbedaan Xiaomi 13 dan 13 Pro
Baca Juga: Perjalanan Hidup Youssouf Fofana : Dulu Hanya Pengantar Pizza Sekarang Jadi Gelandang Timnas Prancis
Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual.
Dengan demikian, partai besutan Amien Rais itu menjadi satu-satunya yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Data KPU menyebutkan, Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.