nasional

Penjelasan Sri Mulyani Terkait Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak

Selasa, 3 Januari 2023 | 13:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bantah Pemberitaan gaji 5 juta kena pajak (Tangkapan Layar)

KALTENGLIMA.COM –Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan atau PPh Pasal 21. Seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca Juga: Minerva Electron Motor Listrik Murah, Gak Perlu Ngecas Baterai

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan tentang gaji 5 juta kena pajak bukan seperti yang diberitakan, alias salah banget.

Dihalaman akun media sosialnya, Mantan Direktur Pelakasana Bank Dunia Sri Mulyani menjelaskan terkait aturan PPh gaji 5 juta kena pajak.

Melansir Telegrafnesia.com dengan judul
Sri Mulyani Bantah Pemberitaan Gaji 5 Juta Kena Pajak, Begini Penjelasan Dan Hitungan Kena Pajak, menurutnya gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget. Bahkan menurutnya untuk gaji 5 juta itu tidak ada perubahan aturan pajak.

Baca Juga: Jeremy Renner Kritis Usai Alami Kecelakaan saat Membajak Salju

Baca Juga: Berhasil Melangkah ke Semifinal, Begini Persiapan Timnas Indonesia

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.” Tulis Sri Mulyani.

Adapun untuk karyawan atau pekerja yang sudah memiliki tanggung atau sudah menikah dengan gaji 5 juta tidak dikenakan pajak.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK.” Ujar Sri Mulyani.

Bahkan kata Sri Mulyani, banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Dirinya sangat setuju dengan komentar netizen tersebut.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

“SETUJU DAN BETUL BANGET! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun! Besar ya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB