Adil bukan? Tulis Menteri Keuangan.
Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta per tahun - BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan - bayar pajak 22%. Adil bukan? ujarnya..
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Sulawesi Utara
Bahkan kata perempuan yang mengawali karirnya sebagai pengamat ekonomi ini mengatakan tujuan dari pelaksanaan pajak untuk mewujudkan azas keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Uang pajak anda juga kembali ke anda.” Ungkap Menkeu. (**)
(Abdi Firmansyah Sutomo/Telegrafnesia.com)