nasional

Polisi Resmi Tetapkan Kombes YBK sebagai Tersangka, Kasus Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:08 WIB
Polda Metro Jaya resmi Kombes YBK lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Kombes YBK atau Yulius Bambang Karyanto resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Yulius menjalani masa penahanan pertamanya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Dua Perempuan Pelaku Penguburan Janin Bayi yang Ditemukan di Duren Sawit

Selain Kombes Yulius, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023). 

Meski begitu, Zulpan belum mau mengungkapkan, peran tersangka lain dalam kasus itu.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Istri Bongkar Sifat Asli Ferry Irawan : Pernah Ngajak Bunuh Diri Bersama

Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB