KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo agar dihukum seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan hasil tuntutan yanh di putuskan tersebut.
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Song Kang dan Kim YooJung Dikabarkan Akan Beradu Akting Dalam Drama Baru
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal.
“Keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar Martin dalam keterangannya yang dikutip dari pmjnews.com Rabu (18/1/2023).
Namun, Martin menambahkan bahwa dirinya sependapat dengan pembacaan tuntutan oleh JPU yang menyimpulkan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca Juga: Polri Intruksikan Jajarannya Dampingi Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
“Kami sependapat dengan Pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Ferdy sambo yang menyimpulkan Terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana pembunuhan berencana dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
(Nova Eliza Putri )