nasional

Tak Terduga! Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Status Justice Collaborator

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:41 WIB
Mengejutkan Publik, Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Nasibmu Kini Sang Justice Collaborator (britakan.com)

KALTENGLIMA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (Umum) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, padahal statusnya sebagai Justice Collaborator.

Tuntutan hukuman Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kuasa hukum Ronny Talapessy sangat menyayangkan tindakan jaksa yang seakan melupakan Richard yang sebagai Justice Collaobator.

Baca Juga: Dibandrol Cuma 2 Jutaan, Intip Spesifikasi Xiaomi Redmi 10 5G

Padahal, berkat keberanian dan kejujuran Richard, kasus yang semula berkedok polisi tembak polisi ini berhasil menguak dan menemukan titik terang.

Mata publik tertuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi justru publik dikejutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena Richard Eliezer  terdakwa kasus pembunuhan berencana  Brigadir Yosua dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Minji NewJeans Akan Jadi MC Spesial MC di ‘Music Bank’ Jum’at Ini

Apakah ada kekecewaan? Tentu saja!

Bukan hanya keluarga dan Penasihat Hukum Eliezer tapi juga publik.

Karena Eliezer sebagai penguak fakta seolah tak berharga apa-apa di mata jaksa.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Dengan Tinggi Kolom Letusan Mencapai 1.000 Meter

Di sisi lain, Putri Candrawathi yang selalu dinilai bersandiwara diberi tuntutan hukuman yang tak sewajarnya.

Putri Candrawathi bahkan mendapat pembelaan dari oknum-oknum yang berada di institusi Negara.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB