KALTENGLIMA.COM - Hasil seleksi PPPK 2022 sudah mulai diumumkan dan sontak disambut gembira bagi pelamar yang lulus.
Untuk hasil dari seleksi PPPK 2022 ini dapat lihat dimasing-masing akun sscasn kamu.
Baca Juga: Anggota PPS Harus Bekerja Profesional, Ini Harapan Heriyus
Memang banyak bertanya berapa gaji lulusan PPPK 2022 yang telah diumumkan lulus beberapa waktu lalu.
Dalam artikel ini akan dijelaskan seluruh informasi yang dibutuhkan seputar gaji PPPK 2022.
Baca Juga: Ajak Membangun Kalteng, Ketua DPRD Doni : Ciptakan Politik Santun
Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga HP POCO F4, Smartphone Pertama Dengan Dukungan OIS
Jadi baca artikel ini sampai selesai, agar tidak gagal paham.
Dikutip kaltenglima.com dari Klik pendidikan dengan judul MANTAP, Lulus PPPK 2022, Langsung Dapat Gaji Segede ini...
Dijelaskan, bahwa untuk gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Promedia Akan Gelar Seminar Peringati Hari Pers Nasional 2023 di Provinsi Sumatera Utara
Berikut daftar gaji PPPK
- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200