Dewan Pastikan Operasional dan Insentif Damang. dan Mantir Adat Meningkat

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:13 WIB
Tuti Marheni (Kalteng Lima)
Tuti Marheni (Kalteng Lima)

KALTENGKIMA.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya dipastikan memberikan dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan yang ada di kabupaten tersebut hingga Rp 70 juta di tahun anggaran 2024. Termasuk untuk insentif para mantir adat.

Disetujuinya anggaran itu oleh pemerintah merupakan hasil rapat pada Maret 2024 lalu melalui Perbup Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Bantu Warga Tidak Mampu, Rejikinoor : Mendukung Langkah Pemprov Kalteng

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane menjelaskan besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan di anggaran perubahan 2024 dan juga merupakan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan lembaga kedamangan yang dilaksanakan pada Maret 2024 lalu.

Sementara anggota DPRD Mura Tuti Marheni membenarkan bahwa anggaran telah diajukan dan sudah dibahas tinggal menunggu dana turun 

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima, Ruangan PATEN Kecamatan Murung Kian Modern

Baca Juga: Kisruh Paripurna di DPRD Barito Utara, Permana Setiawan Angkat Bicara

“Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan,” katanya dalam diskusi dengan para perangkat kedamangan serta perwakilan mantir adat yang dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Sabtu 5 Oktober 2024 lalu.

Diakuinya, bahwa peran sentral pemangku adat mencakup dalam pelestarian budaya, sebagai mediator sosial, pengambil keputusan, penyelenggara upacara adat, pendidikan dan penyuluhan serta perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi

“Dengan berbagai peran penting ini, Kedamangan sebagai garda terdepan dalam menjaga identitas dan keberlangsungan masyarakat adat kita. Maka memperhatikan kesejahteraan Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kelurahan dan Mantir Desa dengan memberikan dan menaikan penghasilan tetap serta dana operasional lembaga kedamangan,” tukasnya. 

Diketahui dalam Perbup operasional lembaga kedamangan diberikan paling sedikit Rp 50 juta untuk yang berada dekat dengan ibu kota kabupaten, dan Rp 70 juta untuk klasifikasi yang wilayahnya sulit dijangkau. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB

DPRD Mura: Keamanan Nataru Harus Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 Desember 2025 | 20:52 WIB
X