KALTENGLIMA.COM - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Paman Birin), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut melalui Biro Hukumnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK menghormati hak Sahbirin untuk mengajukan gugatan praperadilan dan akan menghadapi prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gugatan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sahbirin Noor bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon. Sidang perdana akan berlangsung pada 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Gegara Tenggak Miras di Tempat Hiburan Malam, ABG Perempuan Tewas di Jakbar
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka pada Februari 2024, di mana ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari beberapa proyek, termasuk pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di Kawasan Olahraga Terpadu Kalimantan Selatan. Uang yang ditemukan oleh KPK pada beberapa pihak lainnya diduga merupakan bagian dari fee yang diterima oleh Sahbirin.
Selain Sahbirin, beberapa pejabat dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean sebagai penerima suap, serta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pemberi suap.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Ngaku Tak Tahu Harvey Moeis Punya Uang 400 Ribu Dolar AS
Prabowo Prioritaskan Impor Sapi dari Negara Ini untuk Program MBG
Luhut sebut E-Katalog Versi Baru Akan Segera Rilis, Cek Jadwalnya