Pj Bupati Muhlis juga menjelaskan, terkait penyampaian nota keuangan Barut 2025 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA Nomor 130. 21/990- 249/BPKA serta 3 L/BA – DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 dan nota kesepakatan PPAS Nomor 130. 21/990- 250/BPKA serta 4/BA- DPRD/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
“Adapun APBD 2025 yang diajukan kepada pihak dewan adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran, yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran,” tandas Pj Bupati Muhlis. (*)