KALTENGLIMA.com, MUara Teweh - DPRD Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut, terhadap Raperda APBD 2025.
Rapat Paripurna I digelar di ruang sidang dewan Barut, Senin, 4 November 2024 dihadiri Pj Bupati Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, unsur forkopimda, kepala perangkat daerah setempat.
Baca Juga: Kronologi Perkelahian Berdarah 2 Orang Pria di Muara Teweh
Sidang Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Beni Siswanto dan Wakil Ketua II, Hj Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir juga anggota dewan dari tiga komisi dan fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Mery mengatakan, bahwa dari 25 orang anggota dewan dari masing-masing fraksi hadir semua.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barut Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dewan, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum,” kata Mery.
Baca Juga: Dina Mariana Meninggal Dunia, Ezra Eks HIVI Ceritakan Saat-saat Terakhir
Baca Juga: Soal Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan
Dalam pidato pengantar Pj Bupati Muhlis mengatakan, diajukannya nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini, merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Sebagaimana diketahui bersama, kata dia bahwa APBD 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah, (SIPD) mengisyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Program Pembangunan Harus Bermanfaat, Dewan Harapkan Ini
Pj Bupati Muhlis juga menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan APBD 2025, adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 149 ayat (1).
“Berdasarkan hal-hal tersebut maka diajukanlah nota keuanagn dan Raperda APBD Barito Utara tahun anggaran 2025,” sebut dia.