Sebagai langkah akhir, seluruh anggota kelompok punk diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut, mereka menyatakan kesediaan untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 dan berjanji akan segera meninggalkan wilayah Muara Teweh dalam waktu yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Pemkab Murung Raya Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaraan di Desa Muara Jaan
Hadiri Pengukuhan Pengurus FPK Barut, Pj Bupati Muhlis: Menjadi Jembatan Untuk Terciptanya Kerukunan
Hermon Ajak Kompak dalam Bekerja dan Berkarya