Sesuai instrumen yang diterimanya bahwa ada yang belum 2 tahun masa kerja, bisa masuk, dengan menggunakan Dapodik orang lain.
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
“Jangan ada lagi hal seperti ini yang merugikan pihak lain,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat dapat segera memberikan kebijakan terhadap nasib tenaga honorer ini.
Sebab lanjut dia mengatakan, hal yang diatur oleh Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 itu berbicara masalah ASN dan tidak ada berbicara masalah paruh waktu atau penuh waktu.
“Hal ini juga menjadi pertanyaan kami di dewan maksud dari PPPK paruh waktu atau penuh waktu,” tandas dewan Hasrat.
Artikel Terkait
Jelang Ramadan 1446 H, Pemkab Barut Gelar Rapat untuk Persiapan Pasar Ramadan
Makan Buah Naga Setiap Hari, Ini yang Akan Terjadi
Naik Meja di Pengadilan Saat Ricuh, Firdaus Oiwobo Resmi Dipecat KAI & Dilarang Jadi Advokat
Tim Kejati Kalteng Geledah Kantor Pemkab Barito Utara, Selidiki Perizinan Tambang
THE BAYOU Film Horor Survival AS Dapat Rating Buruk, Penonton Kecewa dengan Plot dan Akting yang Tidak Menarik